Ancam Sebarkan Video Porno Ibu Korban, Pelaku Dibekuk Ditkrimsus PMJ

Ancam Sebarkan Video Porno Ibu Korban, Pelaku Dibekuk Ditkrimsus PMJ

Pelaku dugaan pengancaman melalui media elektronik atau online dibekuk penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.-Istimewa-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Pelaku dugaan pengancaman melalui media elektronik atau online dibekuk penyidik Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan pelaku yang diamankan berisinial AGP (37).

"Bahwa pada hari Jumat, tanggal 30 Agustus 2024 tim sidik dari Unit 3 Subdit IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah berhasil ungkap kasus dan sekaligus melakukan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka dugaan tindak pidana pengancaman melalui media elektronik atau dan atau tindak pidana pornografi," kata Kombes Ade Safri Simanjuntak  kepada awak media, Kamis 5 September 2024.

BACA JUGA:Update Prakiraan Cuaca Hari Ini di Seluwuh Wilayah DKI Jakarta, Kamis 5 September 2024: Ada Hujan!

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, Penumpang KA Dapat Hadiah Souvenir dari KAI

"Tersangka AGP 37 tahun, laki-laki," tambah Kombes Ade Safri Simanjuntak.

Diungkapkannya, kejadian berawal saat korban menerima file berupa foto dan video, diduga berisi konten pornografi almarhum ibunya dari sebuah nomor WhatsApp yang tidak dikenalnya.

"Berawal dari pelapor menerima kiriman konten foto dan video dari nomor WhatsApp 085710153129 yang isinya berupa  foto dan video yang bermuatan asusila atau adegan seksual yang diduga dilakukan oleh almarhum ibu pelapor dengan terlapor atau tersangka," ungkapnya.

"Kemudian terlapor atau tersangka melakukan pengancaman akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak diberikan uang sebesar 1 (satu) juta rupiah, karena merasa terancam, pelapor kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,00 ,- ke rekening BCA dengan nomor rekening 450156.... atas nama AGP (tersangka)," imbuhnya.

BACA JUGA:Hari Pelanggan Nasional, Penumpang KA Dapat Hadiah Souvenir dari KAI

BACA JUGA:Ngeri! Begini Detik-Detik Kecelakaan Beruntun di Plumpang, Terbaru 5 Tewas

Dijelaskannya, tersangka kemudian mengancam korban kembali akan menyebarkan konten pornografi lagi jika tidak memberi uang.

"Namun kembali terlapor atau tersangka mengancam korban  akan menyebarluaskan foto dan video yang bermuatan asusila tersebut, jika tidak mengirimkan kembali kekurangan uang yang diminta oleh terlapor atau tersangka," jelasnya.

"Karena merasa terancam, pelapor kemudian kembali mengirimkan uang sebesar Rp. 200.000,00 ,- ke rekening BCA dengan nomor rekening 450156 atas nama AGP (tersangka)," sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: