Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Cek Kembali Berkas dan Persyaratannya

Pendaftaran KJMU Tahap II 2024 Diperpanjang hingga 10 September, Cek Kembali Berkas dan Persyaratannya

Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024 diperpanjang sampai 10 September.--Pemprov DKI Jakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran KJMU Tahap II tahun 2024 kini diperpanjang hingga tanggal 10 September 2024.

Dikutip dari laman resmi Pemprov DKI Jakarta, Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berupa pemberian bantuan peningkatan mutu pendidikan bagi mahasiswa dari keluarga tidak mampu yang memenuhi kriteria untuk menempuh Pendidikan Program Diploma/Sarjana (Jenjang D3, D4, dan S1) sampai selesai dan tepat waktu.

Diketahui, program KJMU merupakan salah satu bukti konkret Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam upaya meningkatkan akses dan kesempatan belajar di PTN/PTS bagi calon Mahasiswa yang tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik yang baik.

BACA JUGA:Hore! KJP Plus September 2024 Tahap 1 Telah Cair, Cek Besaran yang Diterima Siswa

Jadwal Terbaru Pendaftaran KJMU Tahap II Tahun 2024

Melansir dari situs Instagram @upt.p4op, berikut adalah jadwal serta tahapan pendaftaan KJMU Tahap II Tahun 2024 yang diperpanjang sampai 10 September.

  • Pendaftaran KJMU: 26 Agustus - 10 September 2024
  • Verifikasi Sekolah: 26 Agustus - 11 September 2024
  • Verifikasi Perguruan Tinggi: 26 Agustus - 13 September 2024
  • Verifikasi Dinas Pendidikan: 17-27 September 2024
  • Penetapan Penerima Melalui Keputusan Gubernur: 30 September-31 Oktober 2024

BACA JUGA:KJP September 2024 Kapan Cair? Cek Jadwal Lengkapnya di Sini

Cara Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Untuk mendaftar KJMU Tahap II tahun 2024, ada sejumlah cara yang perlu dilakukan untuk mendaftar KJMU (Kartu Jakata Mahasiswa Unggul), antara lain:

  • Mahasiswa dapat mendaftar secara daring melalui laman p4op.jakarta.go.id/kjmu
  • Kemudian, upload atau unggah seluruh kelengkapan dokumen usulan, yaitu:
    • Surat permohonan kepada Gubernur
    • Scan Kartu Keluarga
    • Scan KTP
    • Scan kartu mahasiswa/surat keterangan sebagai mahasiswa dari perguruan tinggi
    • Scan Kartu Hasil Studi (khusus bagi pendaftar lanjutan KJMU)

BACA JUGA:Heru Budi Bakal Cabut Penerima KJP dan KJMU yang Kedapatan Bermain Judi Online

  • Upload atau unggahlah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan sebagai warga DKI Jakarta dan menyatakan tidak ada anggota keluarga dalam 1 KK yang berstatus sebagai:
    • ASN (PNS/PPPK)
    • Anggota MPR RI
    • Anggota DPR RI
    • TNI/Polri
    • Anggota DPD RI
    • Anggota DPRD Provinsi
    • Anggota DPRD Kabupaten/Kota
    • Pegawai tetap BUMN
    • Pegawai tetap BUMD

BACA JUGA:UKT Mahasiswa Penerima KJMU UIN Bandung Ditangguhkan dan Dapat Golongan 7, Apa Kata Disdik DKI?

  • Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan jika orang tua/wali tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil atau tidak mempunyai aset berupa tanah/bangunan dengan nilai NJOP diatas Rp1.000.000.000. Selain itu, juga menyatakan bahwa keluarga tidak mengkonsumsi air kemasan bermerk, paling sedikit 19 liter
  • Unggah surat pernyataan di atas materai yang menyatakan pada saat ini sedang tidak menerima beasiswa/bantuan pendidikan lain yang bersumber dari APBN atau APBD

Syarat Daftar KJMU Tahap II Tahun 2024

Berikut ini adalah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa untuk mendaftar KJMU Tahap II Tahun 2024, meliputi:

1. Syarat Khusus

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: