UKT Mahasiswa Penerima KJMU UIN Bandung Ditangguhkan dan Dapat Golongan 7, Apa Kata Disdik DKI?

UKT Mahasiswa Penerima KJMU UIN Bandung Ditangguhkan dan Dapat Golongan 7, Apa Kata Disdik DKI?

Kampus Universitas Islam Negeri Bandung -Dok. UIN Bandung-

JAKARTA, DISWAY.ID - Mahasiswa penerima beasiswa Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) dari UIN Sunan Gunung Djati Bandung mengaku mengalami penangguhan UKT secara mendadak.

Pada unggahan X @iamsyahbaniyah pada 28 Juni 2024, terungkap bahwa selain ditangguhkan, para penerima KJMU UIN Bandung mendapatkan golongan UKT 7.

BACA JUGA:5 PTN yang Buka Jalur Mandiri Jurusan Kedokteran dengan UKT di Bawah Rp20 Juta, Mana Saja?

BACA JUGA:KJMU Dibatalkan gegara Pakai Air Galon 19 L, Ini Kata Disdik DKI

"Maaf untuk memberi tahu kabar buruk mengenai pencairan yang tidak full dan setelah kita telusuri penyebabnya kenapa, karena UKT kita ditangguhkan ke golongan K7," kata Siti, penerima KJMU dalam tangkapan layar yang diunggah pemilik akun.

Menurutnya, hal ini dilakukan tanpa konfirmasi kepada koordinator dari Kemahasiswaan sehingga belum mendapatkan kejelasan.

Sebagai penerima KJMU, Retno mengaku keberatan digolongkan dalam UKT 7 secara tiba-tiba.

"Tolonglah buat pihak UIN, aku penerima KJMU merasa keberatan UKT yang tiba-tiba di golongan 7," ungkapnya pada utas unggahan tersebut.

"Tidak dikasih tahu dulu, tiba-tiba banget. Biasanya juga kan dana KJMU buat UKT tidak ditangguhkan, ini malah ditangguhkan, terus golongan UKT di 7 semua," bebernya.

BACA JUGA:Cek Rekening! KJMU Tahap I Cair Hari Ini, Dapat Rp9 Juta Per Semester

BACA JUGA:UKT Naik, DPR Pertanyakan Penggunaan Anggaran Pendidikan 20 Persen dari APBN

Ia pun berharap dapat menemukan jalan keluar agar kembali seperti semula.

"Semoga UKT aku golongannya kembali kayak awal. Tidak kuat kalau UKT-nya ke golongan 7," harapnya.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan bahwa dana KJMU sebesar Rp9 juta per semester dialokasikan untuk pembayaran UKT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: