Usai Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Atas Seleksi Capim 

Usai Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Atas Seleksi Capim 

Usai Divonis Langgar Etik, Nurul Ghufron Tetap Percaya Diri Atas Seleksi Capim -Disway/Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron tetap percaya diri dalam seleksi Calon Pimpinan (Capim KPK) usai divonis melanggar etik oleh Dewan Pengawas (Dewas KPK). 

"Oh confident? Karena urusan pribadi saya tentu saya tetap konfiden (dalam seleksi Capim KPK)," kata Ghufron usai pembacaan putusan sidang kode etik dugaan penyalahgunaan wewenang, pada Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:Nurul Ghufron Tak Akui Kesalahannnya Atas Pelanggaran Etik Penyalahgunaan Wewenang 

BACA JUGA:Dewas KPK Ungkap Hal-Hal yang Memberatkan Nurul Ghufron Dalam Sidang Etik 

Ketika ditanya apakah khawatir apabila putusan ini memengaruhi penilian dalam seleksi Capim, Ia memberikan kewenangan tersebut kepada Panitia Seleksi (Pansel KPK). 

"Saya pasrahkan kepada Pansel saja. Jadi saya tidak dalam kewenangan untuk menjawab. Biar pansel secara otoritatifnya mempertimbangkan sendiri," kata Ghufron. 

Dia mengaku akan mengikuti proses seleksi Capim KPK. 

“Sekali lagi saya menjaga independensi beliau (Pansel KPK) untuk tentu menampung semua informasi tentang profil saya,” tuturnya. 

BACA JUGA:Langgar Kode Etik, Dewas KPK Beri Sanksi Teguran Tertulis hingga Potong Gaji pada Nurul Ghufron 

BACA JUGA:Dewas KPK Bacakan Putusan Sidang Etik Nurul Ghufron Hari Ini

Nurul Ghufron baru saja menjalani sidang putusan etik dan dijatuhi sanksi sedang berupa teguran tertulis dan pemotongan gaji. 

Ia dinilai menggunakan pengaruhnya sebagai pimpinan KPK dalam membantu mutasi aparatur sipil negara (ASN) Kementerian Pertanian ke Malang, Jawa Timur. 

“Mengadili, menyatakan Nurul Ghufron terbukti menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi sebagaimana diatur Pasal 4 ayat 2 huruf B Peraturan Dewas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK,” kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat membacakan amar putusan, Jumat, 6 September 2024. 

BACA JUGA:Gugatan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Terkait Peraturan Dewas Ditolak PTUN Jakarta 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: