Penjual Pempek di Cilincing 2 Kali Cabuli Bocah Laki-laki, Terancam Penjara 15 Tahun
Kanit PPA Polres Metro Jakarta Utara, AKP Gerhard Sijabat saat menunjukan foto pelaku pemcabulan bocah laki-laki di Cilincing-disway.id/cahyono-
Jika menolak, korban diancam akan dipukuli oleh pelaku.
"Pelaku membuka celananya dan menyuruh korban menghisap kelamin pelaku dengan ancaman kalau tidak dilakukan akan dipukul. Sehingga korban mengikuti kemauan si pelaku," terang Gerhard.
Setelah puas melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku yang selama ini jauh dari anak istri pun keluar dari kamar mandi.
BACA JUGA:Ridwan Kamil Pede di Pilkada Jakarta: Pengalaman Dua Kali Menjadi Pemimpin Menjadi Keunggulan
Warga yang melihat pelaku dan korban keluar kamar mandi secara bersamaan pun merasa curiga.
Kemudian, warga menanyakan ke korban apa yang diperbuat oleh pelaku terhadapnya.
Dari pengakuan korban, warga pun langsung mengamankan pelaku dan menyerahkannya ke polisi.
Gerhard menegaskan, saat ini S sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, S dijerat Pasal 82 Undang-Undang RI tahun 2016 dan Undang-Undang Nomor 2, Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 292 KUHP.
"Ancamannya hukumannya 15 tahun," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: