Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda, Bisakah?

Cara Memperpanjang STNK dengan Alamat KTP yang Berbeda-ilustrasi-Berbagai sumber

BACA JUGA:Catat! Polisi Tetap Tilang Pengendara yang Hanya Tunjukkan Foto SIM dan STNK

  • Surat kuasa bermaterai cukup dan fotokopi KTP yang diberi kuasa (bagi yang diwakilkan)
  • Mengisi formulir permohonan
  • Melampirkan tanda bukti identitas, yaitu KTP untuk warga negara Indonesia dan kartu izin tinggal tetap atau terbatas untuk warga negara asing
  • Hasil cek fisik kendaraan bermotor

Akan tetapi, perlu diperhatikan jika pemilik kendaraan tidak perlu khawatir untuk biaya pergantian alamat STNK.

BACA JUGA:Catat! Lulus Uji Emisi Dipastikan Tidak Menjadi Syarat Perpanjangan STNK

Lalu, seperti apa cara untuk berpindah alamat STNK supaya sama dengan KTP?

Berikut adalah syarat untuk mengganti alamat STNK supaya sama dengan KTP, di antaranya:

  • BPKB asli
  • STNK asli
  • KTP asli
  • Cek fisik kendaraan bermotor
  • Surat keterangan fiskal bila ingin pindah alamat di luar domisili Samsat

Sementara itu, berikut ini adalah cara-cara yang harus dilakukan untuk proses pindah alamat, antara lain:

BACA JUGA:Mudahnya Cara Bayar Pajak STNK Online Melalui Aplikasi Signal

  • Pemohon melakukan cek fisik kendaraan di Samsat
  • Mencabut berkas dan mencetak fiskal di Samsat awal, jika pindah alamat di luar domisi Samsat
  • Pemohon melakukan pendaftaran di kantor BPKB
  • Selanjutnya, pemohon bisa kembali ke Samsat untuk proses cetak STNK dan TNKB
  • Pemohon juga bisa mengambil BPKB yang telah tercetak sesuai dengan tanggal yang ditetapkan

Itu dia sejumlah informasi mengenai cara memperpanjang STNK dengan alamat KTP yang berbeda. Semoga membantu!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: