Intip Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Intip Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan, Apa Saja?

Daftar Penyakit yang Tidak Ditanggung oleh BPJS Kesehatan.--bpjs-kesehatan.go.id

JAKARTA, DISWAY.ID - BPJS Kesehatan merupakan salah satu asuransi kesehatan yang diperoleh dari pemerintah dengan menawarkan beberapa pelayanan medis serta tindakan penyakit.

Akan tetapi, ada sejumlah penyakit yang ternyata tidak bisa ditanggung atau dicover oleh layanan BPJS ini.

Daftar penyakit yang tidak bisa dicover oleh BPJS Kesehatan ini kategorinya sendiri tidak dijelaskan secara rinci.

BACA JUGA:Pasien Mpox Ditanggung BPJS, Berikut Mekanismenya

Namun, umumnya penyakit yang tidak ditanggung biayanya oleh BPJS Kesehatan adalah pelayanan yang bukanlah kesehatan mendasar ataupun yang bukan termasuk dalam pengobatan kesehatan, yakni estetika.

Nah, berikut ini ada sejumlah daftar mengenai penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, di antaranya:

Daftar Penyakit yang Tidak Bisa Ditanggung oleh BPJS Kesehatan

Daftar penyakit ini diatur di dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 mengenai Jaminan Kesehatan, terdapat penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan, meliputi:

BACA JUGA:Mudah! Begini Cara Klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan, Lengkap dengan Persyaratannya

  • Pelayanan yang telah ditanggung di dalam program lain.
  • Pelayanan lainnya yang sudah tidak ada hubungan dengan manfaat jaminan kesehatan yang diberikan.
  • Penyakit yang tidak di-cover BPJS Kesehatan lainnya terkait dengan pengobatan mandul atau infertilitas.
  • Penyakit atau cedera yang dikarenakan adanya kejadian yang tak bisa dicegah, misal tawuran.
  • Pelayanan kesehatan yang dilakukan di luar negeri
  • Penyakit seperti wabah atau kejadian luar biasa

BACA JUGA:RS Muhammadyah Bandung Hentikan Layanan BPJS, KPK: Akibat Fraud

  • Perawatan yang berkaitan dengan kecantikan atau estetika, misal operasi plastik.
  • Perawatan gigi seperti behel.
  • Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen.
  • Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
  • Alat kontrasepsi
  • Perbekalan kesehatan rumah tangga

 

  • Penyakit akibat tindak pidana, misal seperti penganiayaan atau kekerasan seksual.
  • Penyakit atau cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri ataupun karena usaha bunuh diri.
  • Penyakit akibat mengonsumsi alkohol ataupun ketergantungan obat.
  • Pelayanan kesehatan yang tak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang terdiri dari rujukan atas permintaan sendiri dan pelayanan kesehatan lain yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan.
  • Pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, kecuali jika dalam keadaan darurat

 

  • Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Polri.
  • Pelayanan kesehatan yang diselenggarakan dalam rangka bakti sosial.
  • Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.
  • Pelayanan kesehatan yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan lalu lintas dan bersifat wajib hingga nilai yang ditanggung oleh program 
  • jaminan kecelakaan lalu lintas sudah sesuai hak kelas rawat peserta.

Itu dia sejumlah penyakit yang memang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Semoga bermanfaat!

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: