Kemendag Sahkan Ekspor Pasir Laut, Resmi Revisi Permendag
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengumumkan pengimplementasian Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 yang mengatur tentang tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut serta tindak lanjut dari usulan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) de-Mongabay-
BACA JUGA:Bintang Arsenal Seharga Rp 2 Triliun Diincar Tiga Klub Elite Eropa, Mimpi Buruk Bagi Mikel Arteta
BACA JUGA:Info Nobar Gratis Timnas Indonesia vs Australia Malam Ini di Surabaya Expo Center, Ramaikan Rek!
Agar dapat ditetapkan sebagai ET oleh Kemendag, pelaku usaha dan eksportir wajib memperoleh Izin Pemanfaatan Pasir Laut dari KKP serta Izin Usaha Pertambangan untuk Penjualan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.
Selain itu, pelaku usaha dan eksportir wajib membuat surat pernyataan bermeterai yang menyatakan bahwa pasir hasil sedimentasi di laut yang diekspor berasal dari lokasi pengambilan sesuai titik koordinat yang telah diizinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Kami harap, pelaku usaha dapat menjalankan peraturan ini dengan sebaik-baiknya sehingga berdampak baik terhadap perekonomian Indonesia. Ketentuan ekspor ini akan mulai berlaku setelah 30 hari kerja terhitung sejak tanggal diundangkan," tutur Isy.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: