Sebidang Tanah dan Rumah di Jakarta Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut AGK

Sebidang Tanah dan Rumah di Jakarta Disita KPK Terkait Dugaan Korupsi Eks Gubernur Malut AGK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta terkait penanganan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK).-KPK-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita satu bidang tanah dan bangunan di wilayah Jakarta terkait penanganan kasus korupsi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba (AGK). 

"Pada hari ini Rabu 11 September 2024 KPK telah melakukan penyitaan 1 bidang tanah dan bangunan brupa rumah di wilayah Jakarta," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Rabu, 11 September 2024. 

Adapun, Tessa menjelaskan nilai tanag dan bangunan yang disita tersebut ditaksir senilai Rp 3.5 miliar. 

BACA JUGA:Baim Alkatiri Bongkar Aib Ayah Kandung ke Publik, 'Aku Udah Mual sama Tingkahnya!'

BACA JUGA:'Komang' Jadi Pebulu Tangkis Tunggal Putri Pertama yang Lolos ke Babak Kedua Hong Kong Open 2024

"(Tanah dan rumah) senilai Rp 3.5 milyar. Penyitaan dilakukan terkait penanganan perkara TPPU Tersangka AGK (Eks Gub Malut)," lanjut Tessa. 

Sebelumnya, KPK telah menyita tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Bekasi dari tangan anak mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AKB) yang berinisial MTK. 

"Pada tanggal 15 Juli 2024, penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 milyar. Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut berlokasi di wilayah Cikarang, Bekasi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Gedung Merah Putih KPK, Rabu 17 Juli 2024. 

BACA JUGA:Warung Madura Disatroni 2 Pria Begal Bersajam di Depok, Mohon-mohon Minta HP: Gua Butuh Duit

BACA JUGA:IEE Series 2024 Gandeng Berbagai Stakeholder Termasuk BPNB, Lia Indriasari: Ada Program Khusus Untuk Pelajar dan Mahasiswa

Diketahui, KPK menduga sekitar 37 perusahaan menyuap Abdul Gani Kasuba melalui Muhaimin Syarif terkait pengurusan pengusulan penetapan WIUP ke Kementerian ESDM. 

Untuk suap puluhan perusahaan itu untuk mendapatkan persetujuan tanda tangan Abdul Gani Kasuba. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: