Menhub Budi Ungkap 4 Syarat Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 10 Persen

Menhub Budi Ungkap 4 Syarat Turunkan Harga Tiket Pesawat Hingga 10 Persen

Ilustrasi pesawat terbang di bandara.-tangkapan layar-

JAKARTA, DISWAY.ID - Demi menurunkan harga tiket pesawat hingga 10 persen, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengungkapkan bahwa ada 4 usulan yang dapat menjadi pertimbangan dalam menetapkan harga tiket pesawat.

Keempat syarat tersebut adalah pembebasan pajak impor suku cadang, pengadaan avtur agar tidak terjadi monopoli, penyesuaian pajak pertambahan nilai (PPN), serta review cost rute penerbangan.

Meski begitu, Menhub Budi juga mengungkapkan bahwa hanya ada dua usulan yang dapat penentu penurunan harga tiket pesawat, yaitu pembebasan pajak impor suku cadang dan pengadaan avtur.

BACA JUGA:Harga Tiket Pesawat Domestik Mahal Sampai CEO AirAsia Ngeluh, Sandiaga Uno: Kami Terima Masukan

BACA JUGA:Ini 20 Nama Cadewas KPK yang Lolos Profile Assessment 

"Tapi, kami masih menunggu hasil final dari kedua hal tersebut," jelas Menhub Budi dalam keterangan resminya pada Selasa 10 September.

Selain itu, Menhub Budi juga menambahkan bahwa pihak Kemenhub juga masih berada dalam tahap diskusi terkait dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani penerapan rencana ini. Menurutnya, ada banyak hal yang harus dipertimbangkan, seperti kemungkinan penghapusan pemungutan pajak PPN dalam tiket pesawat.

"Jika PPN itu dihilangkan, maka ada PPN lain yang juga harus dihilangkan," jelas Menhub Budi.

Sementara itu menurut Kepala Data dan Publikasi asosiasi Maskapai Penerbangan Indonesia (INACA), Gatot Raharjo, terdapat dua faktor yang membuat harga tiket pesawat tinggi, yaitu bea masuk spareparts dan pajak di penerbangan.

BACA JUGA:Menhub Budi Karya Ungkap Peluang Pembukaan Jalur Penerbangan UEA - Labuan Bajo 

BACA JUGA:Brisia Jodie dan Jonathan Alden Akan Menikah di 2025, Keluarga Sudah Berikan Lampu Hijau

"Memang bea masuk spareparts dan pajak di penerbangan itu salah satu faktor yang membuat harga tiket tinggi. Kalau terkait revisi bea dan pajak, itu tergantung kebijakan Pemerintah," jelas Gatot saat dihubungi oleh Disway pada Rabu 11 September 2024.

Kendati begitu, Gatot juga menambahkan bahwa jika pemungutan pajak tesebut dihapus, Pemerintah masih dapat menutupi bahkan memperoleh pendapatan yang lebih besar dari berkembangnya industri penerbangan, pariwisata, e-commerce, dan sebagainya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: