Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024

Pajak Usaha Ekonomi Digital Capai Rp 27,85 Triliun Hingga Akhir Agustus 2024-Tangkapan Layar-

Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp411,12 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp464,32 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: