Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Martime, Optimalkan Informasi Pelayaran

Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Martime, Optimalkan Informasi Pelayaran

Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Martime, Guna Penyampaian Informasi yang Optimal-Dok.Kemenhub-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Laut telah membentuk Pusat Integrasi Data Maritime atau Maritime Coordination Center (MCC) yang berfungsi sebagai Pusat Integrasi Data Maritim. 

“Pembentukan MCC ini bertujuan untuk menjadi Pusat Integrasi Data Maritim Indonesia, yang dioperasikan selama 24 jam oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, dengan personil yang terdiri dari pegawai Direktorat Kenavigasian dan Pegawai Direktorat Kesatuan Penjaga Laut dan Pantai (KPLP),” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Laut, Antoni Arif Priadi pada Jumat, 13 September 2024. 

Lebih lanjut Antoni menjelaskan, beberapa kegiatan yang dilaksanakan di MCC, diantaranya menerima dan menyampaikan informasi keselamatan pelayaran atau Maritime Safety Information (MSI). 

BACA JUGA:Rp 1.2 Miliar Uang Palsu Disita Bareskrim Saat Gerebek Tempat Percetakan di Bekasi

BACA JUGA:Panglima TNI Mutasi 130 Perwira Tinggi, Ini Daftar Lengkapnya

Hal ini sesuai Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 22 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyelenggaran Penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran (Maritime Safety Information/MSI). 

Selain itu, melaksanakan Rapat Harian Regional Data Center (RDC) secara daring melalui media zoom meeting. 

Adapun pertemuan daring ini mencakup Wilayah Bagian Timur, Wilayah Bagian Tengah dan Wilayah Bagian Barat, serta membuat laporan terkait Navigational warning & Search and Rescue (SAR) Information and other related Information Safety For Ship. 

“MCC juga menyediakan data dan informasi pemantauan, pengawasan, keamanan dan keselamatan pelayaran, perlindungan lingkungan maritim di perairan Indonesia serta mengidentifikasi dan mendeteksi keberadaan kapal serta pergerakan kapal secara aktual (realtime) di perairan Indonesia dan perairan internasional bagi kapal yang berbendera Indonesia,” urainya. 

BACA JUGA:Nawawi Pomolango Tegaskan KPK Lahir Bukan dari Pemerintahan Megawati, Tapi Bayi Reformasi

BACA JUGA:Klarifikasi Elnusa Petrofin Soal Insiden Laka Lantas Mobil Tangki (BBM) di Jalan Raden Puguh, Lombok Tengah

Tak hanya itu, MCC juga melaksanakan prosedur komunikasi dan pelaporan dalam keadaan darurat sesuai Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor KP-DJPL 549 Tahun 2024 tentang Prosedur Komunikasi dan Pelaporan Kapal dalam Keadaan Marabahaya atau Darurat di Perairan Indonesia. 

Lebih lanjut Antoni menjelaskan MCC telah mengkoordinasikan penyiaran Informasi Keselamatan Pelayaran dan terintegrasi dengan Stasiun Radio Pantai (SROP), Vessel Traffic Services (VTS) dan Stasiun NAVTEX milik Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di seluruh Indonesia. 

MCC juga telah terintegrasi data dari berbagai Aplikasi, Badan, Kementerian atau Lembaga lain seperti Sistem Identifikasi Otomatis untuk pemantauan kapal meliputi Automatic Identification System (AIS) Satellite dan AIS Terrestrial yang dapat diakses melalui aplikasi atau situs web I-Motion dan AIS Live.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads