Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta 16 September 2024 Ditiadakan

Libur Maulid Nabi, Ganjil Genap di Jakarta 16 September 2024 Ditiadakan

Jadwal ganjil genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 ditiadakan karena libur Maulid Nabi Muhammad saw.--Instagram @dishubdkijakarta

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan ganjil genap Jakarta pada Senin, 16 September 2024.

Ganjil genap (gage) di Jakarta ditiadakan sehubungan peringatan Maulid Nabi Muhammad saw.

Sehingga, pemerintah melalui Dishub DKI meniadakan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor melalui skema ganjil genap pada Senin, 16 September 2024 mendatang.

BACA JUGA:Ketemu Komunitas Betawi di Tanah Abang, Ridwan Kamil Dapat Doa dari Warga

Maulid Nabi diperingati setiap tahun bertepatan dengan 12 Rabiul Awal dalam perhitungan kalender Hijriah.

Merujuk Kalender Hijriah yang dikeluarkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, 12 Rabiul Awal 1446 H jatuh pada Senin, 16 September 2024.

Pemerintah pun menetapkan peringatan Maulid Nabi saw sebagai hari libur nasional.

Oleh sebab itu, penerapan ganjil genap di Jakarta yang biasanya rutin dilaksanakan setiap Senin-Jumat ditiadakan pada Senin, 16 September 2024 dalam rangka memperingati Maulid Nabi 2024.

"Sehubungan dengan adanya Libur Hari Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW, pemberlakuan Ganjil Genap di Jakarta pada Senin, 16 September 2024 DITIADAKAN," tulis @dishubdkijakarta dikutip Minggu, 15 September 2024.

BACA JUGA:Gemas! Berbakat di Dunia Fashion, Model Cilik Tampil di International Teens and Kids Festival 2024

Peniadaan gage di Jakarta saat libur Maulid Nabi 2024 dilakukan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.

Selain itu, juga mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 pasal 3 ayat (3) yang berbunyi:

"Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden."

Meski ditiadakan, pengendara diimbau untuk selalu menaati peraturan yang ada dengan berkendara secara tertib dan mengutamakan keselamatan lalu lintas di jalan. 

 
 
 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 

A post shared by Dinas Perhubungan DKI Jakarta (@dishubdkijakarta)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads