Laporan Gratifikasi Sebanyak 2.975 Diungkap KPK, Singgung Conflict of Interest Bagi Penyelenggara Negara
Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa data per Rabu, 18 September 2024 telah menerima 2.975 laporan gratifikasi dengan jumlah 3.463 Objek Gratifikasi.-Ayu Novita-
"KPK mengimbau kepada aparatur sipil negara (ASN), penyelenggara negara (PN) ataupun pihak terkait agar menolak pemberian gratifikasi pada kesempatan pertama, terutama jika pemberian tersebut diduga terkait dengan jabatan yang diemban atau dapat menimbulkan konflik kepentingan (conflict of interest), "pungkas Budi.
BACA JUGA:Demokrat Ungkap Nama Ketua Harian Hingga Sekretaris Timses Ridwan Kamil-Suswono
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 19 September 2024, Tayang Film Horor-Kriminal
Kemudian, Budi menjelaskan apabila dalam situasi tertentu gratifikasi tidak dapat ditolak.
"KPK mengimbau untuk proaktif melapor penerimaan gratifikasi tersebut. Proses pelaporan gratifikasi pun sangat mudah dapat dilakukan melalui berbagai saluran yang disediakan oleh KPK," kata Budi.
Adapun, Budi mengungkapkan bahwa para penyelenggara dapat menyampaikan langsung ke KPK atau UNit Pengedalian Gratifikasi (UPG) di instansi terkait.
Pelaporan juga dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di tautan informasi lebih lanjut terkait mekanisme pelaporan gratifikasi dan formulir pelaporan dapat diakses melalui tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau dapat menghubungi Layanan Informasi Publik KPK melalui nomor telepon 198.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: