Kembali Berlaku! 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 23 September 2024, di Jakpus hingga Jaktim
25 ruas jalan ganjil genap di Jakarta yang kembali diberlakukan hari ini Senin, 14 Oktober 2024-Foto/Unsplash/Arga Aditya-
JAKARTA, DISWAY.ID - Ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 23 September 2024 kembali diberlakukan oleh pemerintah.
Pembatasan kendaraan dengan skema ganjil genap (gage) kembali diberlakukan oleh pemerintah usai libur akhir pekan.
Ganjil genap Jakarta hari ini diterapkan di 25 titik jalan di beberapa wilayah, seperti Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, hingga Jakarta Pusat.
BACA JUGA:Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 16 September 2024 Ditiadakan, Libur Maulid Nabi!
Gage diterapkan untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih.
Penerapannya berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Bagi pengguna jalan yang akan melintas wajib untuk mematuhi aturan yang berlaku.
Kebijakan ganjil genap di Jakarta berlaku setiap hari Senin-Jumat, kecuali hari Sabtu-Minggu dan libur nasional.
Waktu penerapan ganjil genap di Jakarta terbagi menjadi dua sesi, yakni pagi dan sore hari.
BACA JUGA:Cek 25 Titik Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 9 September 2024, Tersebar di Jakpus hingga Jaksel
Sesi pertama pada pagi hari dimulai pukul 06.00-10.00 WIB. Sedangkan, sesi kedua mulai berlaku pada pukul 16.00-21.00 WIB.
Pengendara yang akan melintas wajib memperhatikan 25 ruas jalan yang menjadi lokasi diberlakukan gage di Jakarta.
Pasalnya, jika pengendara melanggar kebijakan ganjil genap di Jakarta hari ini Senin, 12 Agustus 2024, maka akan dikenakan sanksi berupa denda maksimal Rp500.000 sebagaimana Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2009 Pasal 287 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Lokasi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: