Niat Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan

Niat Tawuran Bawa Celurit dan Pedang, 8 Remaja Diamankan

Ilustrasi tawuran remaja-ist-

TANGERANG, DISWAY.ID - Polisi mengamankan 8 remaja di wilayah hukum Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya.

Kedelapan remaja usia sekolah itu diamankan karena diduga hendak melakukan tawuran.

Upaya cepat dan tepat dari Polres Metro Tangerang berhasil menggagalkan rencana tawuran yang melibatkan sejumlah remaja usia pelajar di sejumlah wilayah di Kota Tangerang.

BACA JUGA:Nekat Siram Air Keras ke Anggota Polsek Kembangan, 3 Pelaku Tawuran Diringkus

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, melalui Kasi Humas, Kompol Aryono mengungkapkan aksi preventif dilakukan setelah pihak kepolisian menerima informasi terkait rencana tawuran tersebut. Patroli rutin kewilayahan itu dilakukan Polsek Jajaran di backup jajaran Polres.

"Sejumlah remaja kami (polisi) amankan dari beberapa lokasi. Kedelapan remaja tersebut diamankan diduga hendak melakukan aksi tawuran dengan barang bukti senjata tajam yang telah disiapkan," kata Aryono dikutip pada Selasa, 24 September 2024.

Ia mengatakan kedelapan remaja itu kedapatan sebagai pemilik dari barang bukti Sajam (senjata tajam) saat dilakukan penggeledahan oleh petugas.

BACA JUGA:Nekat, Remaja Siram Air Keras ke Polisi Saat Bubarkan Tawuran di Kembangan: Pelaku Diburu!

Sementara remaja lain yang turut berada di lokasi saat penangkapan telah dikembalikan kepada orangtua setelah dilakukan pembinaan, pendataan dan perjanjian untuk tidak mengulangi perbuatannya.

"Proses hukum berlaku terhadap mereka yang memiliki Sajam, Mereka adalah MB (15), AR (15), A (16), D (16), DF (16), E (17), DM (21), dan S (18). Diamankan dari dua lokasi yakni di Kampung Baru, Kelurahan Koang Jaya, Kecamatan Karawaci dan di area pemakaman Jalan Pengayoman Selatan, Buaran Indah Kota Tangerang," beber Aryono.

BACA JUGA:Propam Mabes Polri Ikut Selidiki Kasus 7 Mayat di Kali Bekasi yang Diduga Pelaku Tawuran

Adapun barang bukti sajam berupa celurit dan pedang, sepeda motor serta handphone yang digunakan untuk janjian tawuran melalui media sosial (medsos) disita Polisi.

"Terhadap kedelapan remaja ini, kami menjeratnya dengan Undang-Undang Darurat (UUDrt) Nomor 12 Tahun 1951, khususnya Pasal 2 ayat (1)," tukasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads