Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bupati Situbondo Gugat KPK Usai Ditetapkan Sebagai Tersangka

Bupati Situbondo Karna Suswandi mengajukan permohonan pra peradilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).-Ayu Novita-

BACA JUGA:ASN Disparbud Kota Bekasi Ngamuk ke Tetangga yang Ibadah Akhirnya Minta Maaf

"Penyidik dan KPK akan bekerja sebaik mungkin untuk mengusut dan menyelesaikan perkara yang melibatkan yang bersangkutan sampai dengan ada pelimpahan kepada jaksa penuntut umum," tutup Tessa.

Dalam perkara ini, KPK tengah mengusut dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh Penyelenggara Negara atau yang mewakilinya terkait pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), serta pengadaan barang dan jasa di Pemerintah Kabupaten Situbondo tahun 2021–2024.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan dua orang tersangka yaitu KS dan EP. Tessa menyebut, keduanya merupakan Penyelenggaran Negara Pemerintah Kabupaten Situbondo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: