Polres Metro Tangerang Kota Minta Seluruh Tim Kampanye Tidak Gunakan Knalpot Brong

Polres Metro Tangerang Kota Minta Seluruh Tim Kampanye Tidak Gunakan Knalpot Brong

Ilustrasi knalpot motor-M. Ichsan-

"Berkampanye dengan santun dan tertib, tidak melakukan eforia berlebihan sehingga memancing reaksi pihak lain atau mudah terprovokasi," jelasnya.

Diketahui, larangan tersebut tercantum dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan maupun Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 56 Tahun 2019 tentang Baku Mutu Kebisingan Kendaraan Bermotor.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: