Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern

Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern

Institut Teknologi Bandung (ITB) mewajibkan mahasiswa yang mendapatkan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) bekerja paruh waktu tanpa dibayar.--ITB

Lebih lanjut, ia menyoroti kewajiban bekerja tanpa upah tersebut karena menjadi bentuk perbudakan modern yang harus diwaspadai.

Ubaid menyebut bahwa kasus perbudakan modern di dunia pendidikan bukan hanya di ITB ini.

"Program kampus merdeka, dalam beberapa tahun terakhir, menyulut protes karena ada kasus-kasus dugaan praktik perdagangan manusia berkedok mahasiswa magang, baik di dalam maupun luar negeri," tandasnya.

BACA JUGA:Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Tingkatkan Transformasi Digital Berkat Software Berbasis Awan

Ubaid pun menegaskan penolakannya terhadap kewajiban kerja paruh waktu bagi penerima beasiswa ITB.

“Jadi bekerja paruh waktu di kampus itu bukanlah kewajiban mahasiswa penerima beasiswa, tugas mereka adalah belajar di kampus, bukan bekerja. Justru pemberian beasiswa ini adalah kewajiban konstitusional yang harus ditunaikan oleh pemerintah (pengelola kampus negeri) kepada mahasiswa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Pendidikan ITB Dr.Techn.Ir. Arief Hariyanto menilai bahwa keringanan UKT ini sama dengan beasiswa ITB.

Padahal, keringanan UKT berdasarkan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 merupakan hak setiap mahasiswa yang tidak menuntut imbalan apapun.

"Dirdik ITB mengklaim bahwa keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB Sehingga, tetap bersikukuh agar mahasiswa tetap diharuskan memberikan timbal balik ke ITB," ungkap Ketua KM ITB Fidela Marwa Huwaida dalam keterangan resmi usai audiensi dengan Dirdik ITB di Bandung, 25 September 2024.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait