Direktur Kemahasiswaan ITB: Keringanan UKT Setara dengan Beasiswa

Direktur Kemahasiswaan ITB: Keringanan UKT Setara dengan Beasiswa

ILustrasi kampus ITB-X/@arspraeparandi-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Direktur Pendidikan Institut Teknologi Bandung (ITB) Dr.Techn.Ir. Arief Hariyanto menyebut bahwa keringanan uang kuliah tunggal (UKT) setara dengan beasiswa UKT ITB.

Oleh karena itu, mahasiswa yang mendapatkan keringanan UKT diwajibkan memberi kontribusi sebagai bentuk timbal balik kepada kampus dengan bekerja paruh waktu.

BACA JUGA:Pengamat Sebut Wajib Kerja bagi Penerima Beasiswa ITB sebagai Perbudakan Modern

BACA JUGA:Terungkap Alasan Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar

"Keringanan UKT yang termaktub dalam Permendikbud No. 2 Tahun 2024 Pasal 18 setara dengan beasiswa UKT ITB Sehingga, tetap bersikukuh agar mahasiswa tetap diharuskan memberikar timbal balik ke ITB," kata Arief diungkapkan oleh Ketua KM ITB Fidela Marwa Huwaida usai audiensi di Bandung, 25 September 2024.

Adapun kewajiban mahasiswa penerima beasiswa UKT ITB tertuang dalam Peraturan Rektor ITB Nomor 316/ITI.NPER/2022 tentang Kemahasiswaan ITB, tepatnya Pasal 5 ayat 4 c dan d.

Kebijakan wajib kerja paruh waktu ini pun menjadi polemik bagi mahasiswa, terlebih diduga terdapat unsur pemaksaan di dalamnya.

BACA JUGA:Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya

BACA JUGA:Viral! ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu Tanpa Imbalan

Di mana, pada formulir yang dikirimkan melalui email tercantum bahwa kampus akan melakukan evaluasi dan/atau memberhentikan keringanan UKT mahasiswa yang menolak kerja wajib ini.

Terlebih, keringanan UKT merupakan hak bagi setiap mahasiswa menurut Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 dan tidak ada tuntutan untuk memberikan timbal balik kepada kampus.

Lebih lanjut, KM ITB melakukan audiensi dengan Direktur Kemahasiswaan dan Keuangan ITB untuk kembali menyampaikan keresahannya.

"Direktur Kemahasiswaan ITB mengatakan bahwa program beasiswa kerja merupakan hal yang beda dengan keringanan UKT. Namun berada dalam suatu ekosistem ITB Financial Aid," kata Fidela dalam keterangan resmi usai audiensi, 25 September 2024.

BACA JUGA:Sumber Gempa Bukan Cuma Megathrust, Pakar ITB Beberkan Fakta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait