Direktur Kemahasiswaan ITB: Keringanan UKT Setara dengan Beasiswa

Direktur Kemahasiswaan ITB: Keringanan UKT Setara dengan Beasiswa

ILustrasi kampus ITB-X/@arspraeparandi-

BACA JUGA:Viral! ITB Wajibkan Mahasiswa Penerima Beasiswa UKT Kerja Paruh Waktu Tanpa Imbalan

Dijelaskan oleh Direktur Kemahasiswaan, ITB menekankan pentingnya pengembangan kompetensi, khususnya karakter mahasiswa.

Dalam hal ini, bekerja dianggap sebagai salah satu pilihan, meski wajar jika mahasiswa terkejut.

Ia menegaskan bahwa pekerjaan tidak hanya sebagai asisten akademik, tetapi juga bisa di unit atau organisasi, sesuai kebutuhan dan kemampuan mahasiswa.

"Jadwal kerja akan disesuaikan. Beberapa beasiswa lain juga meminta mahasiswa bekerja atau berkontribusi sebagai bagian dari pengembangan karakter. Menurutnya, ini bagian dari pembentukan karakter."

BACA JUGA:Sumber Gempa Bukan Cuma Megathrust, Pakar ITB Beberkan Fakta

BACA JUGA:Riset Litbang Kompas & Mekari: 52% Perusahaan Indonesia Tingkatkan Transformasi Digital Berkat Software Berbasis Awan

Melansir dari situs resmi ITB, Financial Aid merupakan sistem bantuan keuangan khusus mahasiswa ITB yang sejalan dengan tujuan pendidikan, yakni mendidik mahasiswa yang unggul secara akademis dan memiliki karakter kuat, adaptif, berintegritas, rendah hati, dan daya juang.

"Financial Aid System bertujuan untuk menyatukan berbagai sumber daya dan program bantuan keuangan yang sudah ada di ITB, antara lain: a. Beasiswa keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT); b. Hibah/Grant; c. Program Kerja Paruh Waktu; d. Kemitraan; e. Bantuan Keuangan lainnya; f. Layanan pendukung seperti konseling keuangan (financial literacy); workshop dan seminar, serta informasi dan sosialisasi," tulis ITB.

Berbagai bentuk bantuan ini merupakan alternatif bantuan yang diberikan kepada mahasiswa sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan ditawarkan kepada mahasiswa selain penerima beasiswa keringanan UKT untuk memperoleh kesempatan dalam kegiatan tridarma perguruan tinggi.

BACA JUGA:Kurikulum Baru ITB Sertakan AI dalam Perkuliahan, Ada Panduan dari Satgas

BACA JUGA:Hadiri ITB Charity Run, Sandiaga Uno Sebut TMII Cocok untuk Event Lari

Dengan begitu, pihaknya menegaskan telah melaksanakan Permendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024 secara penuh dengan menetapkan kelompok UKT berdasarkan pertimbangan kondisi keekonomian mahasiswa, khususnya mahasiswa yang berasal dari keluarga kurang mampu secara ekonomi.

"Direktur Keuangan ITB mengatakan bahwa mahasiswa yang mengalami kesulitan ekonomi bisa mengajukan keringanan biaya. Data ekonomi keluarga diolah secara objektif untuk menentukan keringanan, tanpa ada kewajiban bekerja," tambah Fidela.

Sementara prinsip kebijakan bantuan keuangan ITB bukan sekadar bantuan dana, tetapi juga mendorong dan mendidik mahasiswa agar lebih aktif berkontribusi dalam kegiatan akademik maupun penunjang akademik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads