Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui--Istimewa

Khusus untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jakarta bila ada putaran kedua, maka masa kerja KPPS dapat diperpanjang.

BACA JUGA:Gaji PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih Pilkada 2024 Berapa? Cek di Sini

Dengan catatan, kelompok tersebut sudah harus dibubarkan paling lambat 1 bulan usai pemungutan suara kedua.

Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024

Walau hanya bekerja selama 1 bulan, anggota KPPS ini akan mendapatkan gaji.

Berdasarkan Surat Kementerian Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 gaji anggota KPPS telah diatur sebagai berikut:

  • Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan
  • Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan
  • Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

Perlu diketahui bahwa besaran gaji anggota KPPS Pilkada 2024 di atas termasuk dengan honorarium selama proses pemungutan dan penghitungan suara berlangsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: