Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Intip Masa Kerja Anggota KPPS Pilkada 2024 yang Perlu Diketahui, Bisakah Diperpanjang?

Masa kerja anggota KPPS Pilkada 2024 yang perlu diketahui--Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Pendaftaran anggota KPPS (Kelompok Penyelenggaraan Pemungutan Suara) 2024 untuk Pilkada 2024 masih dibuka hingga 28 September mendatang.

Adapun, seleksi pendaftaran anggota KPPS ini dapat diikuti secara daring lewat tautan https://siakba.kpu.go.id/ atau bisa juga luring melalui kelurahaan masing-masing.

Seperti yang diketahui, KPPS ini adalah suatu kelompok yang dibentuk oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara) tingkat Kabupaten/Kota unutk melaksanakan pemungutan suara.

BACA JUGA:20 Contoh Soal Tes Wawancara Anggota KPPS Pilkada 2024, Cocok untuk Latihan Peserta!

Untuk wilayah kerjanya pun berkedudukan di TPS sesuai yang diatur PPS.

Di dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 8 Tahun 2022, telah dijelaskan bila KPPS ini dibentuk oleh PPS paling lambat 14 hari atau 2 minggu sebelum pemungutan suara dilaksanakan.

Setelah itu, kelompok ini akan dibubarkan paling lambat 1 atau 2 bulan usai pemungutan suara selesai atau jika adanya kejadian khusus.

Lantas, kapan dan berapa lama masa kerja anggota KPPS untuk Pilkada 2024?

Masa Kerja KPPS Pilkada 2024

BACA JUGA:Intip Besaran Gaji KPPS Pilkada 2024 Lengkap dengan Tugas dan Tanggung Jawabnya

Berdasarkan Keputussan KPU Nomor 475 Tahun 2024 mengenai jadwal pembentukan KPPS, untuk masa kerja tim yang ada di TPS ini kurang lebih selama 1 bulan.

Masa kerjanya terhitung sejak tanggal 7 November 2024 setelah resmi dilantik dan berakhir pada 8 Desember 2024.

Meski harus dibubarkan paling lambat sebulan setelah pemilihan, lalu bisakah masa kerja KPPS pada Pilkada 2024 ini diperpanjang?

Tentu bisa, namun hal ini dapat dilakukan apabila terjadi pemungutan atau penghitungan suara ulang, pemilihan susulan atau pemilihan lanjutan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: