DPR RI Sepakat RUU MK Dibahas pada Periode Berikutnya

DPR RI Sepakat RUU MK Dibahas pada Periode Berikutnya

DPR RI menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK) dilanjutkan pada periode berikutnya.-Anisha Aprilia-

BACA JUGA:Usai Lolos ke Piala Asia U-20, Indra Safri Ingin Segera Naturalisasi Tim Gypens dan Dion Markx

Dalam RUU Perubahan Keempat UU MK mengatur masa jabatan 10 tahun dibagi dalam periode 5 tahun pertama dan 5 tahun kedua.

Untuk bisa melanjutkan jabatannya pada periode 5 tahun kedua hakim konstitusi yang bersangkutan lebih dulu harus mengantongi persetujuan dari lembaga pengusul.

Persetujuan dari lembaga pengusul itu menunjukan posisi hakim konstitusi tidak independen dan ketentuan itu membuat tidak ada kepastian masa jabatan bagi hakim konstitusi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: