KemenPPPA Suarakan Kasus Mahasiswa UTM Aniaya Pacar, Singgung Kekerasan Kerap dari Orang Terdekat
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati -KemenPPPA-
JAKARTA, DISWAY.ID-- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyuarakan kasus mahasiswa Universitas Trunojoyo Madura (UTM) berinisial F yang melakukan penganiayaan terhadap kekasihnya sendiri, D.
Pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Bangkalan Madura, Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Kependudukan (DP3AK) Provinsi Jawa Timur serta Polres Bangkalan terkait penanganan kasus kasus tersebut.
BACA JUGA:Ya Allah, Bayi Laki-laki Berusia 10 Hari Terbungkus Kain Ditemukan Mahasiswa di Bekasi
BACA JUGA:Kebijakan Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Imbalan Bagi Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa Dicabut!
Deputi Perlindungan Hak Perempuan Kemen PPPA Ratna Susianawati mengungkapkan bagaimana kondisi korban saat ini yang telah aman bersama keluarganya dan tetap melanjutkan pendidikan.
Bersama dengan itu, pihaknya terus memantau dan memastikan kondisi korban sehingga mendapatkan keadilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kami juga akan memastikan korban dapat melanjutkan pendidikannya dan berkuliah seperti biasa. Pendampingan psikologis sedang dilakukan UPTD PPA Bangkalan di Madura, Jawa Timur dan korban mendapatkan pendampingam pelaporan ke kepolisian serta pendampingan visum. Kami juga mengawal kasus hukumnya,” ujar Ratna dalam keterangan resmi, 30 September 2024.
BACA JUGA:Direktur Kemahasiswaan ITB: Keringanan UKT Setara dengan Beasiswa
BACA JUGA:Mahasiswa Penerima Beasiswa ITB Wajib Kerja Paruh Waktu Tanpa Dibayar Tuai Polemik, Ini Faktanya
Menurut Ratna, korban kekerasan dalam hubungan kekasih seringkali tidak berani melapor karena merasa bingung, takut, dan malu.
Padahal, lanjutnya, kekerasan dalam bentuk apapun tidak boleh dibiarkan dan telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP diatur sanksi pidana bagi pelaku penganiayaan, yakni pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau denda paling banyak Rp4.500.
Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 353 KUHP apabila penganiyaan yang dilakukan telah direncanakan terlebih dahulu serta Pasal 354 KUHP untuk penganiayaan berat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: