Mengenal Wakaf Saham: Keunggulan, Legalitas, dan Praktiknya di Indonesia
Mengenal wakaf saham dan praktiknya--Istimewa
JAKARTA, DISWAY.ID – Wakaf merupakan istilah yang umum di kalangan Muslim.
Lalu bagaimana dengan wakaf saham?
Kali ini kita akan membahas mengenai pengertian, hukum dan cara tentang berwakaf namun bukan dengan wakaf tunai ataupun barang atau aset tertentu, namun dengan wakaf saham.
Wakaf saham mungkin belum begitu familiar dibandingkan jenis wakaf lainnya.
Namun, di Indonesia mulai menjadi topik yang terus digaungkan literasinya. Adapun di luar negeri seperti Turki, wakaf dengan model seperti ini sudah banyak diketahui dan dipraktikkan oleh umat Islam di sana.
BACA JUGA:AHY Serahkan Puluhan Sertipikat Tanah Wakaf di Pasuruan untuk Yayasan Habib Taufiq Assegaf
Pengertian Wakaf Secara Umum
Wakaf pada dasarnya adalah bentuk dari sedekah jariyah, yaitu memberikan sebagian harta yang kita miliki untuk digunakan bagi kepentingan umat atau kemaslahatan umat.
Untuk lebih mengenal dan mengetahui manfaat wakaf, sahabat bisa menonton terlebih dahulu video singkat berikut ini.
Ibadah wakaf menjadi hal yang istimewa karena dijelaskan dalam sebuah hadits Rasulullah SAW,
“Jika seorang manusia meninggal dunia, maka terputus lah amal perbuatannya, kecuali tiga hal; sedekah jariyah, ilmu yang bermanfaat, dan anak shaleh yang selalu mendoakannya.” (HR. Muslim, Abu Daud, dan Nasai)
Yang membedakan wakaf dengan sedekah lainnya adalah pada nilainya yang tidak boleh berkurang dan tidak boleh juga diwariskan.
Harta yang sudah diserahkan untuk wakaf akan dikelola oleh nadzir wakaf.
Tujuannya, nadzir wakaf akan menjaga, merawat, bahkan mengembangkan harta wakaf tersebut agar menjadi berkembang serta manfaatnya lebih banyak lagi.
Hal ini seperti yang disampaikan oleh Rasulullah SAW ketika memberikan arahan kepada Umar bin Khattab. Beliau bersabda: “Tahanlah barang pokoknya dan sedekahkan hasilnya”.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: