Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara Digeledah KPK, Temukan Dokumen Elektronik hingga Uang Tunai

Rumah Mantan Gubernur Maluku Utara Digeledah KPK, Temukan Dokumen Elektronik hingga Uang Tunai

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Ternate milik keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).-Ayu Novita-

JAKARTA, DISWAY.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan penggeledahan pada sebuah rumah di Ternate milik keluarga Mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK).

Adapun penggeledahan tersebut terkait penyidikan tindak pidana pencucian uang (TPPU) AGK.

"Penggeledahan ini milik salah satu keluarga mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba (AGK)," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Selasa, 1 Oktober 2024.

BACA JUGA:Geger Pesta Seks dan Tukar Pasangan Pakai Media Grup Telegram di Vila Kota Batu, 12 Orang Terlibat

BACA JUGA:Innalillahi Marissa Haque Istri Ikang Fawzi Meninggal Dunia, Jenazah Dimakamkan di TPU Tanah Kusir

Lebih lanjut, Tessa mengungkapkan dari penggeledahan ini KPK menemukan barang bukti berupa dokumen, uang tunai, hingga barang bukti elektronik lainnya. 

Namun, Tessa belum merinci berapa jumlah uang yang disita dalam penggeledahan ini. 

Sekadar informasi, AGK dinyatakan bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Ternate.

BACA JUGA:Momen Sultan Najamudin Terpilih Sebagai Ketua DPD RI, Sempat Cekcok dengan La Nyalla Mattalitti

BACA JUGA:Bukan Arsenal! Florian Wirtz Segera Bergabung dengan Real Madrid

AGK Divonis 8 tahun penjara. Hukuman ini lebih ringan satu tahun dibandingkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK yang meminta 9 tahun penjara.

Dalam tuntutannya, JPU KPK menuntut AGK untuk membayarikan denda Rp 300 juta dengan ketentuan subsider 6 bulan penjara, serta uang pengganti sebesai Rp 107 miliar lebih dan 90 ribu USD.

Namun, dalam hal ini Majelis Hakim yang diketuai Kadar Noh memutuskan uang pengganti sebesar Rp 109 juta dan 90 ribu USD.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait