KPK Sebut Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

KPK Sebut Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Minta Penjadwalan Ulang Pemeriksaan

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika -disway.id/Ayu Novita-

Lembaga antirasuah ini sudah menetapkan tiga tersangka, tetapi belum bisa disampaikan terkait inisial dan jabatan tersangka karena proses penyidikan masih berlangsung. 

Dalam perkara ini, KPK telah mengeluarkan surat keputusan Nomor 1204 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke Luar Negeri terhadap tiga orang warga negara Indonesia yaitu AFI, DDWT, dan ROC

KPK juga telah menggeledah rumah mantan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak.

BACA JUGA:Resmikan 7 PLBN Terpadu Jelang Purnatugas Presiden, Jokowi: Perbatasan Adalah Beranda Depan Negara Kita

BACA JUGA:Tok! Ini Dia Daftar Pimpinan Fraksi MPR RI Periode 2024-2029

Barang bukti yang disita KPK yakni sejumlah dokumen terkait izin tambang diwilayah Kalimantan Timur. 

"Barang bukti yang didapat terkait dengan dokumen-dokumen pengurusan izin usaha pertambangan," ujar Direktur Penyidikan Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 26 September 2024. 

Asep menjelaskan bahwa dugaan izin tambang itu terjadi ketika Awang Faroek menjabat sebagai Gubernur Kaltim pada periode 2008 sampai 2018.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: