Persyaratan Pindah TPS Pilkada 2024 Dibeberkan KPU Depok
Ketua KPU Depok, Willi Sumarlin, mengeluarkan pengumuman penting mengenai persyaratan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) bagi pemilih yang berada dalam kondisi tertentu.--Istimewa
BACA JUGA:Inflasi di Indonesia Disebut Terjaga, BKF Kemenkeu: Memberi Sinyal Positif
BACA JUGA:Kemenhub Hibahkan Skybridge Bojong Gede ke Pemkab Bogor, BPTJ Ingatkan Pemeliharaan Fasilitas
Willi Sumarlin menekankan bahwa batas akhir untuk mengurus perpindahan TPS pemilihan adalah pada 27 Oktober 2024.
“Kami berharap informasi ini dapat membantu masyarakat yang berada dalam kondisi tertentu agar tetap dapat menyalurkan hak suaranya pada Pilkada 2024,” ujarnya.
Terakhir Pilkada 2024 menjadi momen penting bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilihan pemimpin daerah.
BACA JUGA:Pengangkatan Profesor Kehormatan Honoris Causa Diperketat, Begini Aturan Terbaru
BACA JUGA:Uni Eropa Akan Naikan Tarif Impor 45 Persen Untuk EV China, Buka Pintu Perang Dingin Ekonomi
KPU Depok berkomitmen untuk memastikan bahwa semua pemilih dapat memberikan suara mereka tanpa halangan, terutama bagi mereka yang menghadapi situasi khusus.
"Dengan pengaturan yang jelas ini, diharapkan partisipasi masyarakat dalam Pilkada 2024 dapat meningkat, dan setiap suara dapat dihitung dengan adil," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: