Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang

Korban Pencabulan Kebiadaban Guru Ngaji di Bekasi Bertambah Menjadi Lima Orang

Jumlah korban pencabulan yang dilakukan tersangka guru ngaji di Karangbahagia, Kabupaten Bekasi, bertambah satu orang menjadi lima orang-disway.id/Dimas Rafi-

Polisi bekerja sama dengan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Metro Bekasi, Jawa Barat terus memberikan pendampingan pemulihan trauma, pemeriksaan psikologis, dan bantuan hukum.

Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan saat ini tersangka telah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.

"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak," terang Saufi.

BACA JUGA:Polres Soetta Gagalkan Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp3,5 miliar

BACA JUGA:Curhat Suparman, Sosok Hakim PN Kota Bekasi Mengabdi 12 Tahun Tak Kunjung Naik Gaji

Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: