Gawat! Guru Ngaji Cabul Modus Rayu Santriwati ke Ruangan, Bilangnya Belum Lancar Mengaji
Guru ngajI cabul melecehkan 3 santriwati--Dimas Rafi
Wakapolres Metro Bekasi AKBP Saufi Salamun menerangkan saat ini tersangkabtelah ditahan di Polres Metro Bekasi dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara.
"Pasal yang diterapkan kepada para tersangka adalah Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2015, tentang Perlindungan Anak. Pasal 81 berbunyi setiap orang yang melakukan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86D KUHP dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun," terang Saufi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: