Ramai Pernikahan Dini, Kemenag: KUA Pasti Menolak!
Juru Bicara Kementerian Agama Sunanto menegaskan bahwa pernikahan dini tidak akan dicatat negara-Dok. Kemenag-
BACA JUGA:Langkah MUI dan BPJPH Kemenag Tangani Ramai Produk Sertifikat Halal Bernama Beer, Wine, hingga Tuak
Sehingga, apabila terdapat warga di bawah umur yang telah menikah, ia menyebut bahwa pernikahan tersebut tidak resmi didaftarkan ke negara (pernikahan siri)
"Berarti tidak ada yang resmi nikahnya. Kawin duluan berarti," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: