Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum
Ini ketentuan pakaian CPNS 2024 untuk wanita dan pria.--UIN Sunan Gunung Djati
JAKARTA, DISWAY.ID -- Dalam waktu dekat, peserta calon pegawai negeri sipil (CPNS) 2024 akan mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD).
Berdasarkan jadwal Badan Kepegawaian Negara (BKN) melalui Surat Nomor 5419/B-KS.04.01/SD/K/2024, pelaksanaan SKD CPNS 2024 digelar mulai tanggal 16 Oktober 2024.
Pelaksanaan SKD CPNS 2024 dilakukan semua instansi serentak kecuali Kementerian Agama (Kemenag) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
BACA JUGA:Cara Cek Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2024 Hari ini
BACA JUGA:Simak Tata Tertib Peserta saat Tes SKD CPNS 2024, Jangan sampai Salah!
Kedua instansi pemerintah itu, memiliki jadwal pelaksanaan SKD yang berbeda.
Sementara itu, perlu diketahui bahwa peserta yang mengikuti SKD CPNS 2024 wajib menatati ketentuan dalam berpakaian.
Terdapat aturan pakaian yang harus dikenakan selama mengikuti ujian, apa saja? Simak informasinya berikut.
Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024
Pakaian Wanita
- Wajib mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
Apabila berhijab, wajib menggunakan hijan hitam polos tanpa corak.
Pakaian Pria
- Wajib mengenakan kemeja putih polos berlengan panjang tanpa corak
- Celana panjang atau rok berwarna hitam polos tanpa corak (bukan jeans)
- Sepatu tertutup berwarna hitam
- Tidak menggunakan ikat pinggang
BACA JUGA:20 Link Download Soal CPNS 2024 PDF untuk Persiapan Ujian, Dijamin Lolos!
BACA JUGA:15 Link Tryout SKD CPNS 2024 Gratis, Yuk Latihan sebelum Ujian!
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: