Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum

Ini Ketentuan Pakaian Tes SKD CPNS 2024 untuk Peserta Wanita dan Pria, Jangan Salah Kostum

Ini ketentuan pakaian CPNS 2024 untuk wanita dan pria.--UIN Sunan Gunung Djati

Selain ketentuan berpakaian, peserta juga wajib menaati tata tertib pelaksanaan tes SKD CPNS 2024.

Tata Tertib Tes SKD CPNS 2024

Peserta yang akan menjalani tes SKD CPNS 2024, perlu perhatikan tata tertib yang berlaku dan berkas yang perlu dibawa.

Tata tertib SKD CPNS 2024 ini telah diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5 Tahun 2004. Berikut tata tertibnya:

  • Hadir paling lambat 60 menit sebelum seleksi atau sesuai ketentuan instansi
  • Antre untuk mendapatkan nomor identifikasi pribadi PIN) registrasi dari panitia seleksi (pansel) sebelum seleksi dimulai
  • Pemberian PIN registrasi ditutup 5 menit sebelum jadwal seleksi dimulai Identitas peserta harus sesuai dengan kartu peserta
  • Membawa KTP asli atau:
    • Surat keterangan pengganti KLTP yang masih berlaku, baik asli maupun fotokopi
    • Kartu Keluarga (KK) asli, fotokopi yang dilegalisir, atau KK digital yang dicetak dan dapat dipindai
    • Identitas Kependudukan Digital (IKD) dan tangkapan layar IKD yang sudah dicetak 
  • Membawa Kartu Peserta Seleksi 
  • Berpakaian rapi, sopan, dan memakai sepatu 
  • Dilarang keluar ruangan tanpa izin dari panitia Dilarang berbicara atau bertanya dengan sesama peserta saat tes berlangsung
  • Dilarang menerima atau memberi sesuatu dan melakukan kecurangan 
  • Dilarang menyebarkan soal seleksi
  • Dilarang merokok di ruang seleksi
  • Dilarang membawa makanan dan minuman di ruang seleksi 
  • Meninggalkan tempat ujian secara tertib apabila sudah selesai ujian
  • Bagi pelamar dengan titik lokasi luar negeri, membawa paspor atau Kartu Masyarakat Indonesia (KMI).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads