Guru Ngaji Pelaku Pelecehan di Bekasi Meninggal Dunia Saat Ditahan
Ilustrasi Penangkapan-dok Andrew Tito-
Kedua orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan ketentuan dalam Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Pasal 81, setiap orang yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 76D diancam dengan pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: