Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Terminal 2F
Ilustrasi karyawan Bea Cukai-Twitter/@beacukaiRI-
BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sudah Diperiksa Sebelumnya
Menurut Gatot, dari pemeriksaan alat komunikasi pelaku diketahui jika TLH dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.
"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta," tukasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: