Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Terminal 2F

Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Penyelundupan Narkotika di Terminal 2F

Ilustrasi karyawan Bea Cukai-Twitter/@beacukaiRI-

BACA JUGA:Ribuan Kontainer Beras Ilegal Menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok, Kemenperin: Belum Ada Penjelasan dari Bea Cukai

BACA JUGA:Bea Cukai Tegaskan Isi 26 Ribu Kontainer Tertahan di Pelabuhan Sudah Diperiksa Sebelumnya

Menurut Gatot, dari pemeriksaan alat komunikasi pelaku diketahui jika TLH dikendalikan oleh seseorang berinisial P yang diduga berada di Malaysia.

"Pelaku mengaku baru pertama kali melakukan kegiatan tersebut dan dijanjikan upah sebesar MYR5.000 atau senilai Rp17 juta," tukasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads