Kesal, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Gaib Ferry Irawan: Minggu Ini Kami Daftarkan

Kesal, Venna Melinda Bakal Gugat Cerai Gaib Ferry Irawan: Minggu Ini Kami Daftarkan

Kendati sudah cabut gugat cerai karena terkendala domisili alamat, Venna Melinda akan gugat cerai gaib Ferry Irawan-Disway.id/Hasyim Ashari-

JAKARTA, DISWAY.ID - Venna Melinda akan mengajukan gugatan cerai Ferry Irawan secara gaib lantaran tidak mengetahui alamat domisili sang suami. Hal tersebut diungkap oleh Kuasa Hukumnya, Wijayono Hadi Sukrisno.

Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan tidak ada komunikasi yang terjalin antara pihak Venna Melinda dan Ferry Irawan terkait alamat domisili.

Oleh karena itu, Wijayono Hadi Sukrisno mengatakan akan mengajukan gugatan cerai kembali secara gaib di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

BACA JUGA:Terkendala Alamat Ferry Irawan, Venna Melinda Cabut Gugatan Cerai

BACA JUGA:Hadir di Sidang Cerai dengan Ferry Irawan, Venna Melinda Kurang Sehat: Lagi Flu

"Gak ada laywer itu kan jelas jadi ini memang dalam gugatannya kali ini memang dinyatakan kita cabut jadinya bukan masalah ada interaksi lawyer ke lawyer," tutur Kris dikutip Senin 14 Oktober 2024.

"Kalo ada interaksi laywer ke lawyer ya berarti kan ada tergugatnya, ini gak ada tergugatnya sama sekali. Jadinya makannya tadi kita cabut dan kita ajukan gugatan gaib. Gugatan gaib kan makan waktu juga kan," tambahnya.

Rencananya, pendaftaran gugatan cerai gaib tersebut akan didaftarkan pada Minggu ini. Hanya saja, Wijayono Hadi Sukrisno belum mengetahui kapan tepatnya.

"Minggu ini kami daftarin, jadi kami dalam waktu dekat lah setelah penetapannya keluar. Mungkin besok keluar penetapannya jadi mungkin kita besok daftarkannya (gugatan gaib)," tutur Kris.

BACA JUGA:Ferry Irawan Tak Mampu Bayar Nafkah Iddah dan Mutah Rp60 Juta, Pengacara Venna Melinda: Cuma Pengen Cerai Saja

BACA JUGA:Sidang Perdana Cerai Venna Melinda dan Ferry Irawan Berujung Ditunda Seminggu Gegara Salah Alamat

Menurut Wijayono Hadi Sukrisno gugatan cerai gaib boleh dilakukan apabila pihak tergugat tidak diketahui alamat tempat tinggalnya.

"Iya, jadikan prosedurnya pada prosedur hukum pada gugatan itu kalau tergugat tidak dikenal dalam hukum itu boleh mengajukan gugatan ghaib," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: