Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

Operasi Zebra Jaya 2024 di Wilayah Hukum Polres Metro Tangerang, Ini 14 Sasaran Pelanggaran

Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya menggelar Operasi Zebra Jaya 2024 sejak Senin, 14 Oktober 2024 hingga Minggu, 27 Oktober 2024 mendatang.-Dok. Polres Metro Tangerang Kota-

"Mari kita manfaatkan Operasi Zebra yang di gelar ini sebagai bagaian dari usaha kita bersama sama untuk mewujudkan tata kelola berlalu lintas yang baik," ucap Nurdin menutup.

Adapun, terdapat 14 pelanggaran yang disasar polisi dalam Operasi Zebra Jaya 2024, berikut di antaranya:

1. Penggunaan rotator dan sirene yang bukan peruntukan 

2. Penertiban kendaraan bermotor dengan pelat rahasia atau pelat dinas

3. Pengemudi kendaraan bermotor di bawah umur 

4. Kendaraan yang melawan arus

5. Berkendara di bawah pengaruh alkohol 

6. Menggunakan ponsel saat berkendara  

7. Mengemudi tidak menggunakan sabuk keselamatan atau safety belt

8. Melampaui batas kecepatan 

9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang 

10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan  

11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi perlengkapan standar

12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) 

13. Melanggar marka jalan atau bahu jalan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: