15 Tanah dan Bangunan Pemilik Jembatan Nusantara Disita KPK
Tessa Mahardhika Sugiarto selaku Juru Bicara KPK: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 15 aset tanah dan bangunan senilai ratusan miliar dalam kasus dugaan korupsi Proses Kerjasama Usaha (KSU) dan Akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesi-Ayu Novita-
BACA JUGA:Ibunda Sempat Tak Restui Menikah dengan Edward Akbar, Kimberly Ryder Akui Menyesal
"Kami bisa sampaikan bahwa akuisisi atau pembelian perusahaan termasuk di dalamnya kapal bekas dengan umur di atas 30 tahun dan utang-utangnya senilai hampir Rp 600 miliar," ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika pada Jumat, 23 Agustus 2024.
Dalam perkara ini, Tessa mengungkapkan telah menetapkan empat orang tersangka. Adapun kerugian akibat korupsi ini mencapai Rp 1,27 triliun.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: