Polda Jabar Ungkap Judol, 2 Tersangka Diamankan

Polda Jabar Ungkap Judol, 2 Tersangka Diamankan

Polda Jawa Barat ungkap kasus dugaan tindak pidana judi online (Judol)-Istimewa-

Tersangka mengelola 3 website judol yaitu https://Menanghore.Site/Home/Invalidsession untuk masyarakat dapat melakukan deposit minimal Rp. 20.000.

BACA JUGA:Speedboat Milik Cagub Benny Laos Meledak Usai Kampanye, Sejumlah Penumpang Lompat ke Laut

BACA JUGA:Sebelum Terbakar, Speedboat Cagub Malut Bersandar Isi BBM

Kemudian dikirim ke Rek penampung yang sudah dibeli di indonesia kemudian di kirim ke beberapa rekening yang di kelola oleh Sdr. S di Kamboja perkiraan penghasilan deposit sekitar 98 juta - 200 juta / hari.

Kemudian pada tanggal 13 Oktober 2024 Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar melakukan penyelidikan lebih lanjut yang mengarah kepada profil ketua tim desain grafis yang bernama Sdr. Y A.

"Kemudian Tim Unit 2 Subdit III Ditressiber Polda Jabar menuju alamat terduga Sdr. Y A Yang Beralamat Di Jakarta Utara sekira pukul 14.30 Wib Tim Unit 2 Subdit III telah berhasil mengamankan yang bersangkutan di rumah kediamannya," kata Jules Abraham Abbast.

Selanjutnya para tersangka berikut barang bukti di amankan ke Ditressiber Polda Jabar.

BACA JUGA:Cagub Malut Benny Laos Lolos dari Maut dalam Kecelakaan Speedboat di Taliabu

BACA JUGA:Faldo-Fadhlin Blusukan ke Daerah Cipete Tangerang, Warga Sekitar Antusias

Polda Jabar berhasil menyita barang Bukti yang berhasil diamankan dari tersangka a.n Sdr. N yaitu 1 Unit Handphone Merk Iphone 6 Warna Putih, 1 Unit Handphone Merk Samsung, Kartu Atm ABA Bank, Kartu Atm BCA Platinum.

Kartu Atm BCA Gold, Kartu Atm BNI, Kartu Kredit Paninbank, Kartu Sinarmas MSIG Life A.N. Nico, 3 Buah Kartu Kampung Nusantara @Indo_Street (Kartu Makan Foodcourt Di Kamboja).

3 Buah Simcard Kamboja, 1 Lembar Mata Uang Kamboja Senilai 500 Riel,  3 Lembar Mata Uang Malaysia Senilai 1 Ringgit dan 1 Buah Koin Mata Uang Malaysia Senilai 5 Sen. 

Selain itu barang bukti dari tersangka a.n Sdr. Y A yang berhasil diamankan antara lain 1 (Satu) Unit Handphone Merk Oppo Find X5 Pro warna putih, 1 (Satu) Unit Handphone Merk Redmi 10 Abu-Abu, 1 (Satu) Unit Laptop Merk Lenovo warna abu-abu, 1 (Satu) Unit Harddisk Merk Seagate Model Srd0vn2 dengan kapasitas 1 Tb.

BACA JUGA:Viral Pria Diduga Timses Calon Bupati Pandeglang Bagi-bagi Duit di Atas Mobil, Bawaslu Telusuri!

BACA JUGA:Polisi Ungkap Jumlah Korban Pelecehan Seksual di Yayasan Darussalam An-nur Tangerang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait