Hukuman Anak Polisi, Guru Honorer di SDN 4 Baito Ditangkap Kepolisian, Reza Indragiri: Bahaya Hyper-Criminalization
Kumpulan fakta Guru Honorer Supriyani di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara yang ditahan usai diduga menganiaya anak polisi.-tangkapan layar X@TheGenkBos__-
Kalau polisi sudah ketagihan menerapkan hyper-criminalization, bakal banyak anggota masyarakat yang dengan sekejap mata akan berstatus sebagai penjahat dan perbuatan mereka dicap sebagai kejahatan.
“Coba jawab, apakah itu akan menenangkan masyarakat dan menekan tindak kriminalitas? Tentu tidak,” tegas Reza.
BACA JUGA:Sering Buang Sampah Sembarangan, Lansia Tewas Dihajar Seorang Pria di Johar Baru
BACA JUGA:Naturalisasi Kevin Diks Gaspoll, Menpora Dito Kebut Jelang Timnas Indonesia Vs Jepang
Lagi pula, sebengis apakah, selicik apakah, sebejat apakah, sejahat apakah Bu Guru itu sampai harus dijebloskan ke sel tahanan?
Reza juga mempertanyakan spa sesungguhnya tujuan pidana seperti itu dan akan diapakan Bu Guru itu nantinya, terlebih jika ia divonis bersalah.
Coba ingat-ingat komitmen ke-7 Kapolri Listyo Sigit, betapa Kapolri mewanti-wanti jajarannya untuk mengedepankan restorative justice sebagai solusi.
Bukan dengan entengnya membawa persoalan-persoalan minor ke ranah litigasi yang berujung pada penahanan atau pun pemenjaraan.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
BACA JUGA:Atas Dasar Kemanusiaan, Kakak Beradik ODGJ yang Dikurung di Sukabumi Dibebaskan
Komitmen Kapolri itu seharusnya dipahami sebagai tekad Listyo Sigit agar Polri menomorsekiankan pendekatan punitive apalagi retributive, bahwa Bu Guru harus dibikin sakit, menderita, dan diasingkan agar kapok.
Jadi, kalau mau konsekuen, Kapolri perlu evaluasi pendekatan kerja satwil terkait.
Apakah mekanisme pengawasan reskrim berjalan sebagaima mestinya? Apakah personel sudah dan fasih menjajaki kemungkinan restorative justice?.
Jika ada pihak-pihak di satwil Polri setempat yang abai akan komitmen Kapolri tadi, dan langsung memroses Bu Guru tersebut dengan litigasi, perlu disikapi dengan sanksi dan edukasi sekaligus.
BACA JUGA:Pansel KPK Buatan Jokowi Tak Sah, MAKI Kirimkan Surat ke Prabowo Subianto
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: