Imbas Surat Berkop Kementerian di Undangan Haul, Seskab Minta Menteri Kabinet Merah Putih Hindari Polemik!
Viral Menteri Desa Yandri Susanto Diduga Undang Perangkat Desa Pakai Kop Kementerian.-@mohmahfudmd-X (Twitter)
JAKARTA, DISWAY.ID - Polemik pencantuman kop surat Kementerian Desa dan Daerah Tertinggal dalam undangan Haul Mendes Yandri Susanto menjadi atensi khusus Sekretariat Kabinet.
Tak mau melebar, polemik ini langsung ditindaklanjuti Sekretariat Kabinet Merah Putih.
BACA JUGA:Darurat Kekerasan di Sekolah, Pengamat Desak Bangun Sistem Perlindungan
Dalam pesan dan tangkapan layar yang diterima Disway, tersebar arahan dan imbauan di grup WA menteri yang dikeluarkan oleh Sekretaris Kabinet Mayor Teddy Indra Wijaya.
Teddy menegaskan agar paran menteri bekerja maksimal dan fokus pada percepatan kinerja serta menghindari polemik.
Terdapat dua poin penting, Pertama para menteri diminta untuk berhati-hati dalam membuat surat yang menggunakan kop surat kementerian dan tanda tangan menteri.
Selain itu juga diminta untuk tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
"Dalam masa awal jabatan harap berhati-hati dalam membuat surat atas nama/kop/stempel kementerian & tanda tangan menteri, terkait acara pribadi & menghindari hal-hal yang berpotensi menjadi polemik di masyarakat," bunyi salah satu imbauan, dikutip Rabu 23 Oktober 2024.
BACA JUGA:Mahfud MD Sentil Mendes PDT Yandri Susanto yang Sebar Undangan Acara Pribadi Pakai Kop Kementerian
Untuk poin kedua, para menteri diminta agar kehumasan atau tim hubungan antar lembaga di masing-masing kementerian agar berhati-hati dan mencegah adanya peretasan di website maupun media sosial milik kementerian.
"Tekankan bagian humas/media setiap kementerian, untuk lebih berhati-hati sehingga mencegah peretasan atau pengambilan website/media sosial resmi di kementerian masing-masing," imbuhnya.
Sebelumnya, Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto mengundang perangkat desa hingga Ketua RT dengan membuat surat undangan menggunakan kop dan stempel kementerian.
Bahkan, undangan tersebut ditandatangani Yandri Susanto pada 21 Oktober 2024 usai dilantik menjadi menteri.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: