Imigrasi Jakpus Tangkap 9 WNA yang Kerap Bikin Onar, 7 Dideportasi
Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat (Jakpus) menangkap 9 orang warga negara asing (WNA) yang kerap bikin onar di apartemen.-Dok. Kantor Imigrasi Jakpus-
Yuris mengatakan, Kantor Imigrasi Jakarta Pusat akan menindak tegas Orang Asing yang melanggar peraturan perundang-undangan serta membahayakan ketertiban masyarakat di wilayah administrasi Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat.
"Pengawasan terhadap Orang Asing akan terus dilaksanakan Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Jakarta Pusat dalam rangka menjaga dan menertibkan keamanan negara, serta sebagai bentuk untuk meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh Orang Asing yang berada dan berkegiatan di Indonesia," pungkas Yuris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: