BPJPH Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Belum Sertifikasi Halal, Babe Haikal,: Awas Lu Ye!

BPJPH Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Belum Sertifikasi Halal, Babe Haikal,: Awas Lu Ye!

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Jakarta Timur, Kamis 24 Oktober 2024-disway.id/Sabrina Hutajulu-

Terlebih saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Terkait pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH. 

BACA JUGA:Menko Insfrastuktur dan Pembangunan Wilayah Pastikan Pemerataan Pembangunan di Indonesia hingga Pembangunan IKN

BACA JUGA:Debat Kedua Pilkada Jakarta: 6 Sub Tema dan 6 Segmen

"Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH. Untuk itu BPJPH menyediakan fitur pengaduan atau pelaporan melalui website resmi BPJPH BPJPH.halal.go.id," tandasnya.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads