BPJPH Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Belum Sertifikasi Halal, Babe Haikal,: Awas Lu Ye!

BPJPH Siap Sanksi Tegas Pelaku Usaha yang Belum Sertifikasi Halal, Babe Haikal,: Awas Lu Ye!

Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan di Jakarta Timur, Kamis 24 Oktober 2024-disway.id/Sabrina Hutajulu-

JAKARTA, DISWAY.ID -- Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memastikan mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi Halal diberlakukan. 

Untuk melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal (JPH) tersebut, BPJPH telah menyiapkan 1.032 personil pengawas.

“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH. Karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH," terang Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Ahmad Haikal Hasan atau akrab dipanggil Babe Haikal di Jakarta Timur, Kamis 24 Oktober 2024.

BACA JUGA:Kronologi Kecelakaan Kakak Mantan Kapolri hingga Meninggal, Diduga Mengantuk

BACA JUGA:Sosok Raden Gilap Sugiono Pemimpin Ritual Sumpah Pocong Saka Tatal Meninggal Dunia, akibat Sakit Jantung

Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya. 

Dari hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran. 

Untuk selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi. 

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi", ujarnya.

Haikal Hasan menegaskan, bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua sanksi.

BACA JUGA:Keponakan Prabowo Pertanyakan Pemberhentian Ipda Rudy Soik: Saya Kenal Dia Sangat Baik!

BACA JUGA:Petisi Cabut Uang Donasi Agus Salim Tembus 140 Ribu Tanda Tangan, Farhat Abbas Laporkan Akun Pembuat Petisi

Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.

Haikal Hasan juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber:

Berita Terkait