Nasib Guru Honorer Supriyani Ditahan, Bakal Diangkat Jadi Guru PPPK oleh Kemendikdasmen
Nasib guru honorer, Supriyani yang ditahan di Konsel, Sultra usai diduga menganiaya anak polisi bakal diangkat jadi guru PPPK oleh Kemendikdasmen.-tagkapan layar X@TheGenkBos__-
JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus guru honorer Bernama Supriyani yang ditahan usai diduga menganiaya murid di Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapat antensi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen).
Pengadilan Negeri (PN) Andoolo menangguhkan penahanan Supriyani usai ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Konawe Selatan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa.
Kasus ini membuat Kemendikdasmen turun tangan. Mendikdasmen Abdul Mu'ti mengatakan bahwa guru honorer Supriyani yang ditahan karena dugaan penganiayaan akan diangkat menjadi guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) via jalur afirmasi.
BACA JUGA:Sidang Guru Honorer Supriyani Dikawal Ratusan Guru dan Warga, Tuntut Dibebaskan Tanpa Syarat
Diketahui Supriyani saat ini tengah mengikuti seleksi PPPK guru.
"InsyaAllah ada jalur afirmasi dari Kemendikbudristek untuk guru Supriyani," kata Abdul Mu'ti di kantor Kemendikbud, Senayan, Jakarta pada Rabu, 23 Oktober 2024.
"Kami akan bantu afirmasi untuk beliau (Supriyani) agar bisa diterima sebagai guru PPPK," sambungnya.
Mu'ti menyampaikan hal ini sudah dikondisikan dengan Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Prof Dr Nunuk Suryani MPd.
Pengangkatan Supriyani menjadi Guru PPPK menjadi komitmen Kemendikdasmen untuk memberikan ruang kepada guru dalam mengajar dengan baik.
BACA JUGA:Mendikdasmen Abdul Mu'ti soal Marak Bullying dan Kekerasan di Sekolah, Konseling Guru Jadi Sorotan
"Ini jadi komitmen kami agar bagaimana guru-guru mengajar dengan baik dan mudah-mudahan kasus seperti ini tidak terjadi di masa mendatang," tutur Mu'ti.
Mendikdasmen Harap Tak Ada Kasus Penganiayaan
Mu'ti mengatakan kasus dugaan penganiayaan bukanlah ranah dari Kemendiksamen yang membuat pihaknya tidak dapat berbuat banyak mengenai kasus ini.
"Memang ini ranahnya tidak dalam tupoksi kami, ini kan ranahnya hukum. Tetapi karena peristiwanya terjadi di sekolah dan melihatkan guru, memang ini menjadi perhatian, tapi bukan kewenangan kami," kata Mu'ti.
Namun, Medikdasmen itu berharap di masa mendatang tidak akan ada lagi kasus serupa yang terulang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: