Aturan Baru Batas Cemaran Bahan Kimia Dalam Kosmetik, BPOM: Melanggar Sanksi Menunggu
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengeluarkan aturan terbaru mengenai batas cemaran bahan kimia dalam kosmetik.-freepik-
PerBPOM ini sendiri telah melalui konsultasi publik pada 10 November 2023 dan dilaksanakan pembahasan harmonisasi pada 25 Juli 2024 oleh Kementerian Hukum dan HAM.
BACA JUGA:Ribuan Personel Gabungan Siap Amankan Debat Kedua Pilkada Jakarta
BACA JUGA:Katalog Promo JSM Alfamart 25-27 Oktober 2024, Diskon Minyak Goreng Mulai Rp34 Ribuan
Usai dinyatakan selesai harmonisasi dan memenuhi syarat untuk diajukan persetujuan Presiden melalui Sekretariat Kabinet, PerBPOM Nomor 16 Tahun 2024 pun memperoleh persetujuan dari Presiden pada 17 September 2024.
Dengan diberlakukannya peraturan ini, industri kosmetik wajib mematuji kebijakan mengenai persyaratan terhadap batas cemaran mikroba, cemaran logam berat, dan/atau cemaran kimia.
Apabila ditemukan pelanggaran, pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa peringatan tertulis, larangan mengedarkan kosmetik untuk sementara paling lama 1 tahun, penarikan kosmetik dari peredaran, pemusnahan produk, penghentian sementara kegiatan produksi, dan/atau impor kosmetik paling lama 1 tahun, pencabutan nomor notifikasi, dan penutupan sementara akses daring pengajuan permohonan notifikasi paling lama 1 tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: