Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru-buru PHK Massal Karyawannya

Setelah Dinyatakan Pailit, Sritex Diminta Tak Buru-buru PHK Massal Karyawannya

Manajemen PT Sri Rejeki Isman Tbk atau Sritex diminta tidak tergesa-gesa melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara masif usai dinyatakan pailit -Dok. Sritex-

Akibat kepailtan, Sritex merugi sebesar 173,8 juta dollar AS di tahun 2023, dan di tahun 2022 merugi sebesar 391,56 juta dollar AS.

Pasca dihantam pandemi Covid-19 tepatnya pada 2021, kerugian Sritex makin babak belur hingga mencapai 1,06 miliar dollar AS.

BACA JUGA:Sejarah Panjang Merpati Airlines hingga Dinyatakan Pailit, Perusahaan Bermodalkan Rp 10 Juta!

Pada tahun 2020, Sritex sempat mencatatkan kinerja positif dengan laba sebesar 82,98 juta dollar AS. 

Sritex dinyatakan pailit usai hakim PN Semarang mengetok palu dalam Putusan PN Semarang dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus- Homologasi/2024/PN Niaga Smg, yang ditetapkan pada Senin, 21 Oktober 2024. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads