Segini Kisaran Gaji Guru Honorer di Indonesia, Tak Tembus UMR seperti PNS!

Segini Kisaran Gaji Guru Honorer di Indonesia, Tak Tembus UMR seperti PNS!

Perbandingan Gaji Guru 2025 sebelum dan sesudah Naik---Istimewa

JAKARTA, DISWAY.ID - Guru menjadi salah satu profesi yang sangat mulia. Sebab tidak hanya mengajarkan, mereka juga mengarahkan serta mengevaluasi setiap peserta didiknya.

Di Indonesia sendiri, profesi ini terbagi menjadi dua status, yakni guru PNS (Pegawai Negeri Sipil) dan guru honorer.

Meski sama-sama mengabdi untuk mencerdaskan anak bangsa, namun tugas dan besaran gaji yang diperoleh guru PNS dan guru honorer pun berbeda.

BACA JUGA:Masuk Komisi X DPR RI, Verrell Bramasta Janji Akan Sejahterakan Guru Honorer dan Para Atlet

Guru honorer merupakan guru yang tidak digaji sebagai guru tetap, melainkan upah yang diterima berdasarkan dengan jumlah jam pelajaran.

Bahkan, jumlah upah yang diterima guru honorer berbeda-beda, tergantung dari ketentuan daerah atau pihak sekolah yang mempekerjakan mereka.

Penasaran, berapa besar kisaran gaji guru honorer, simak informasinya di bawah ini:

Kisaran Gaji Guru Honorer di Indonesia

Berbeda dengan gaji guru PNS yang berkisar di antara Rp2,3 juta sampai Rp5 juta belum dengan biaya tunjangan dan lainnya.

BACA JUGA:Ramai Kasus Guru Honorer Diminta Rp50 Juta, Mendikdasmen Bantu Supriyani Jadi PPPK

Guru honorer hanya mendapatkan gaji kira-kira sebesar Rp1,5 juta hingga Rp2 juta di wilayah kota besar.

Sedangkan, di daerah guru honorer hanya diupah sekitar Rp300 ribu sampai Rp 1 juta dengan jangka waktu yang tak menentu

Seperti yang diketahui, gaji guru honorer tak hanya berasal dari pemerintah daerah, namun mereka juga bisa memperoleh gaji dari alokasi dana BOS yang telah tercantum di dalam Permendikbud 63 Tahun 2024.

Dalam Permendikbud ini, disebutkan jika guru honorer yang memenuhi persyaratan dapat memperoleh dana dari BOS maksimal paling banyak 50 persen.

Berikut ini persyaratan yang perlu dipenuhi guru honorer agar dapat gaji dari dana BOS, di antaranya:

  • Guru honorer yang belum memperoleh TPG (Tunjangan Profesi Guru)
  • Sudah terdaftar di Dapodik
  • Guru honorer bukan berstatus Aparatur Sipil Negara
  • Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel

Sumber:

Berita Terkait

Close Ads