Kuasa Hukum Siapkan Strategi Pembelaan Pasca ZR Ditetapkan Tersangka Suap Ronald Tannur
Kuasa hukum mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) terseret kasus suap Ronald Tannur berinisial ZR yang diamankan Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara.-dok disway-
BACA JUGA:Bayar UKT Bisa Lewat ATM BRI dan BRImo, Mahasiswa Bisa Nikmati Kelebihan dan Keuntungannya
BACA JUGA:Link Live Streaming Pengumuman Pemenang Ballon d'Or 2024, Vinicius Jr Siap Raih Penghargaan?
Diterangkannya, peristiwa yang dilakukan ZR tidak menjadi tanggungan MA.
"Maka MA, bukan tidak lagi menjadi tanggungan MA untuk memberikan pengawasan dan pembinaan," terangnya.
R sendirididuga ikut bermufakat dengan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rahman.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar mengatakan pemufakatan itu dilakukan diduga untuk menyuap hakim.
BACA JUGA:Sejarah Berdirinya Sritex, Perusahaan Tekstil Terbesar se-Asia Tenggara yang Pailit
BACA JUGA:Keunggulan dan Syarat Pengajuan KPR BRI, Bunga Kompetitif hingga Platform Berbagai Jenis Property
"Bahwa pemufakatan jahat ini dilakukan yaitu untuk melakukan suap terkait dengan perkara tersebut di atas yang saat ini sebagaimana kita lihat bersama dalam tahap kasasi dan kemarin sudah divonis, ya. Dimana saat itu Ronald Tannur dinyatakan bebas oleh pengadilan negeri dan kemudian melakukan kasasi yang kemarin kita sudah dengar bersama," katanya kepada awak media, Jumat 25 Oktober 2024.
Diungkapkannya, pihaknya kembali menetapkan pengacara Lisa sebagai tersangka dalam kasus ini.
Lisa sebelumnya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memberi vonis bebas Ronald Tannur.
BACA JUGA:Drakor The Fiery Priest 2: Sinopsis, Jadwal Tayang dan Daftar Pemainnya
BACA JUGA:Hari Sumpah Pemuda 2024, Teguh Setyabudi Soroti Peluang Lapangan Kerja untuk Generasi Muda
"Kemudian saudara LR selaku pengacara Ronald Tannur sebagai tersangka permufakatan jahat suap," ujarnya.
ZR disangkakan Pasal 5 Ayat 1 Juncto Pasal 15 Jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 12 B Jo Pasal 18 UU Tipikor.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber: